" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum cambuk untuk zina < / h3 > " , " isi " :[ " ass . wr . wb . " , " pak ustadz , teman saya ingin laku hukum cambuk karena rasa telah laku zina . tapi turut beberapa sumber hukum cambuk tidak bisa laku apabila tinggal di wilayah yang tidak guna syariat islam . " , " beberapa hari yang lalu teman saya tonton siar agama yang jelas bahwa apabila tidak cambuk di dunia maka akan cambuk di neraka . teman saya langsung menang , yang bayang cambuk di neraka pasti amat sangat dahsyat . bagaimana turut ustadz ? " , " teman saya sudah benar - benar taubat , apakah nanti di akhirat tetap di hukum ? mohon jelas . terima kasih belum , ustadz . " , " wassalam , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 22 august 2006 06 : 41  " , "  5 . 008 views  n " , " n " , " n " , " ass . wr . wb . " , " pak ustadz , teman saya ingin laku hukum cambuk karena rasa telah laku zina . tapi turut beberapa sumber hukum cambuk tidak bisa laku apabila tinggal di wilayah yang tidak guna syariat islam . " , " beberapa hari yang lalu teman saya tonton siar agama yang jelas bahwa apabila tidak cambuk di dunia maka akan cambuk di neraka . teman saya langsung menang , yang bayang cambuk di neraka pasti amat sangat dahsyat . bagaimana turut ustadz ? " , " teman saya sudah benar - benar taubat , apakah nanti di akhirat tetap di hukum ? mohon jelas . terima kasih belum , ustadz . " , " wassalam , " , " n " , " barangkali yang maksud dengan laksana hukum cambuk di akhirat adalah khusus buat para zina yang lari dari hukum dunia cara sengaja , juga tidak mau taubat atas segala kesalahanannya . sehingga dia mati dengan bawa dosa - dosa yang belum ampun . untuk tebus dosa yang bawa mati itu maka dia akan cambuk di akhirat . " , " akan tetapi bila orang sudah taubat , minta ampun dan sumpah tidak akan ulang lagi , lalu allah swt sudah terima taubat serta ampun dosa , tentu tidak ada lagi hukum di akhirat . kalau pun di dunia ini belum sempat cambuk karena kurang syarat , maka itu hanya hukum dunia saja . " , " masalah ampu allah kepada orang yang zina lalu taubat dengan sepenuh sadar sudah pasti , tidak perlu masalah lagi . bahkan malah dengan mohon ampun tiap hari atas dosa - dosa , dengan iring cegah diri dari segala bentuk dosa lain , malah akan antar masuk surga . " , " seperti kasus wanita yang taubat atas buat zina , kemudian serah diri di masa rasulullah saw . ketika ada bagi orang yang hina mayat wanita itu lantar di masa hidup pernah zina , rasulullah bela dengan sabda : " , " karena itu kita tidak bisa pandang enteng masalah taubat ini . sebab allah swt memang perintah dan janji akan hapus semua dosa laku maksiat . hingga semua dosa akan gugur seperti daun di musim gugur . " , " ( qs . huud :3 ) " , " ( qs . an - nuur :31 ) " , " ( qs . at - tahrim : 8 ) " , " hukum cambuk itu memang hanya boleh laku oleh institusi negara cara formal , di mana orang yang zina tetap dulu bagai laku yang penuh syarat . " , " tetap harus dasar ikrar ( aku ) yang sangkut atau saksi 4 orang laki - laki muslim yang lihat langsung . " , " manakala satu dari semua syarat itu tidak penuh , maka hukum hudud itu haram laksana . atas dasar sabda rasulullah saw : " , " syubhat yang maksud adalah celah hukum yang bisa masuk sehingga laksana hukum hudud itu jadi batal . justru rasulullah saw perintah kita untuk cari dan tus celah - celah hukum itu . " , " bahkan beliau sendiri laku , ketika ada orang datang aku diri telah zina . beliau saw tidak buru nafsu untuk laksana hukum rajam , balik beliau malah upaya cari celah - celah ringan hukum , agar ekseukusi hukum hudud itu tidak jadi laksana . maka di antara tanya beliau adalah : apakah kamu tidak mabuk ? atau beliau desak tanya bahwa yang sangkut belum sampai zina , baru hanya laku cumbu , sedang ember belum masuk ke dalam sumur . " , " pendek , kalau bisa jangan sampai hukum itu jalan , bagai bentuk kasih sayang dan ringan syariat islam kepada kaum muslimin . " , " kalau anda orang yang tidak hukum cambuk di dunia ini pasti akan cambuk di neraka nanti , pasti lebih baik cambuk saja di dunia . tetapi justru nabi upaya agar orang yang datang aku zina itu tidak usah cambuk saja . bukan karena beliau ingin agar hukum terima di akhirat , tetapi karena beliau tahu bahwa orang sebut sudah taubat , di mana allah swt sudah ampun dosa - dosa di akhirat . " , " hanya tinggal hukum formal di dunia yang harus laksana , bagai ajar kepada orang lain bahwa tiap buat itu harus tanggung - jawab . "
